Dasar Hukum DPD dan Bunyinya Beserta Tugas dan Wewenangnya

Dasar Hukum DPD dan Bunyinya Beserta Tugas dan Wewenangnya

Pembahasan kali ini adalah tentang apa dasar hukum DPD dan bunyinya beserta tugas dan wewenangnya menurut UUD 1945. DPD RI adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. DPD adalah lembaga nasional dan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Para anggota DPD dipilih langsung melalui pemilihan umum di tiap Provinsi untuk mewakili Provinsi tersebut.

Dasar Hukum DPD dan Bunyinya Beserta Tugas dan Wewenangnya

DPD merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan legislatif atau pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. DPD memiliki beberapa tugas diantaranya adalah Merancangan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah bersama DPR dan Presiden, Memberikan usulan anggota BPK, Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya UU tentang Otoda dan Mengajukan RUU berkaitan dengan APBN.

Semua hal hal yang berkaitan tentang DPD ini sudah memiliki dasar hukum dan telah tertera dalam UUD 945. Dasar hukum DPD sebagai sebuah lembaga serta dasar hukum DPD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya juga bisa dilihat dalam pasal pasal dalam Undang Undang Dasar 1945.

Dengan begitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam bertindak selalu mengacu pada UUD 1945 yang merupakan dasar hukum DPD. Sehingga anggota DPD tidak bisa bertindak dan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam UUD 1945.

Dasar Hukum DPD Menurut UUD 1945

Lalu apa saja yang menjadi dasar hukum DPD sebagai sebuah lembaga tinggi negara dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya? Secara umum dasar hukum DPD bisa dilihat pada pasal 22 C dan pasal 22 D UUD 1945. Langsung saja untuk lebih jelasnya simak berikut ini isi dan bunyi pasal 22C dan 22D UUD 1945 yang menjadi dasar hukum DPD.

1. Pasal 22 C ayat (1) – (4) UUD 1945

1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

2. Pasal 22 D ayat (1) – (4) UUD 1945

1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan, dan agama.

3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai dasar hukum DPD beserta isi/bunyi pasalnya menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat dan membuat kita paham mengenai apa yang menjadi dasar hukum DPD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Tinggalkan komentar