Kali ini akan dibahas mengenai apa saja dasar hukum DPR dan bunyinya menurut UUD beserta penjelasannya lengkap. Dengan begitu kita bisa mengetahui dasar hukum DPR dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya. Karena semua tugas dan wewenang DPR ini telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 yang mana didalam pasal pasalnya terdapat penjelasan apa saja yang menjadi tugas dan wewenang lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR RI sendiri adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Semua hal berkaitan dengan DPR ini telah diatur dalam UUD 1945. Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPR juga mempunyai beberapa hak yaitu hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Pasal pasal ini sekaligus menjadi dasar hukum DPR dalam bertindak dan melakukan setiap tugasnya. DPR tidak boleh bertindak dan berbuat sesuatu tanpa aturan dan dasar hukum yang sudah ditentukan dalam UUD. Lalu apa saja isi dan bunyi pasal pasal dalam Undang Undang Dasar yang menjadi dasar hukum DPR? Untuk lebih jelasnya simak berikut ini dasar hukum DPR dan bunyinya menurut UUD beserta penjelasannya lengkap.
Dasar Hukum DPR
1. Pasal 20 ayat 1 UUD 1945
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.
2. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
Setiap rancangan undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut
4. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
5. Pasal 22D ayat 3 UUD 1945
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
6. Pasal 22E ayat 2 UUD 1945
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Pasal 24B ayat 3 UUD 1945
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
8. Pasal 24A ayat 3 UUD 1945
Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
9. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Pasal 11 ayat 2 UUD 1945
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Demikianlah informasi mengenai dasar hukum DPR dan bunyinya menurut UUD beserta penjelasannya secara lengkap. Semoga bermanfaat dan membuat kita paham tentang dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Undang Undang Dasar 1945.
Facebook Tweet Whatsapp