Artikel ini akan membahas tentang apa dasar hukum MPR beserta tugas dan wewenangnya menurut UUD 1945. Dasar hukum ini lah yang mengatur segala tindakan dan kewenangan lembaga MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Dengan berpegang pada aturan perundang undangan, maka lembaga negara seperti MPR tidak akan melenceng dari jalurnya karena apa apa yang dikerjakan sudah tercantum secara jelas dalam UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sendiri adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. MPR pada masa sebelum reformasi adalah lembaga yang tertinggi, namun setelah reformasi bergulir, maka menghasilkan perubahan konstitusi yang mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi.
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Isi dan bunyi pasal pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 ini sekaligus menjadi dasar hukum MPR dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai lembaga tinggi negara.
Dasar Hukum MPR
Lalu apa saja dasar hukum MPR beserta tugas dan wewenangnya? Perlu diketahui bahwa dasar hukum MPR adalah UUD 1945 khususnya adalah pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945. Berikut ini isi dan bunyi pasal 2 dan pasal 3 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum MPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal 2 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(2) Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Pasal 3 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan atau Wakil Presiden
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas dan wewenang MPR sudah dijelaskan dalam pasal 3 tersebut. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjabarannya :
1. Mengubah serta menetapkan UUD
2. Melantik presiden serta wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dan sidang paripurna MPR
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR
4. Melantik wakil presiden menjadi Presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam massa jabatannya
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
6. Memilih Presiden dan Wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
7. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai dasar hukum MPR beserta tugas dan wewenangnya menurut UUD 1945 lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang dasar hukum MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai salah satu lembaga tinggi negara di Republik Indonesia.
Facebook Tweet Whatsapp