Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Dalam UUD 1945

Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia (Isi Pasal dan Penjelasannya)

Dasar hukum otonomi daerah – Dasar hukum otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam UUD 1945, ketetapan MPR dan undang undang. Hal ini dikarenakan otonomi daerah tidak akan bisa berjalan di Indonesia tapa ada aturan hukum yang mengaturnya. Dengan adanya sebuah peraturan hukum baik itu UUD 1945 dan lain sebagainya, maka pelaksanaan otonomi daerah bisa berjalan dengan syah karena ada landasan hukumnya.

Otonomi daerah sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus menjadi dasar hukum otonomi daerah pasa saat itu.

Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dasar Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Dalam UUD 1945

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah juga ada pada UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI. Dasar hukum inilah yang menjadi payung hukum bagi terselenggaranya otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu apa saja dasar hukum otonomi daerah di Indonesia ini?

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Untuk lebih jelasnya simak berikut ini mengenai dasar hukum otonomi daerah di Indonesia yang baru lengkap dengan bunyi/isi pasal pasalnya beserta penjelasannya.

Pasal 18 Ayat 1-7

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-undang.

Pasal 18A Ayat 1 dan 2

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B Ayat 1 dan 2

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.

Ketetapan MPR

  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Undang Undang

  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai dasar hukum otonomi daerah di Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, ketetapan MPR dan Undang Undang lengkap beserta isi pasalnya. Dengan mengacu pada peraturan di atas, maka pelaksanaan otonomi daerah isa dilakukan dengan baik. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Tinggalkan komentar