Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Kali ini akan dibahas tentang apa dasar hukum Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan menurut UUD 1945. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam bertindak dan melangkah, maka seorang presiden haruslah berpegang pada aturan perundang undangan yang berlaku. Ini lah yang menjadi dasar hukum Presiden dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai kepala pemerintahan Republik Indonesia.

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Jabatan Presiden di Indonesia adalah merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet untuk memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Untuk menjadi seorang Presiden, maka diperlukan syarat syarat tertentu menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu ada juga fungsi, tugas dan wewenang Presiden yang harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar 1945. Ini sekaligus menjadi dasar hukum Presiden dalam bertindak, menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan, Serta menjalankan wewenangnya untuk mempermudah melaksanakan tugas tugasnya.

Dalam UUD 1945, dijelaskan tentang dasar hukum Presiden dalam membuat Undang Undang, lalu memberikan amnesti dan abolisi, mengeluarkan dekrit dan lain sebagainya. Lalu apa saja isi dan bunyi pasal pasal dalam Undang Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar hukum Presiden sebagai kepala negara? Untuk lebih jelasnya simak berikut ini dasar hukum Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara menurut UUD 1945 secara lengkap.

Dasar Hukum Presiden

1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

2. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945

Presiden berhak mengajukan rancangan undang undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Pasal 5 ayat 2 UUD 1945

Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.

4. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

5. Pasal 12 UUD 1945

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

6. Pasal 13 ayat 1 UUD 1945

Presiden mengangkat duta dan konsul.

7. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

8. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

9. Pasal 15 UUD 1945

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undang undang

10. Pasal 16 UUD 1945

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang

11. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

12. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945

Setiap rancangan undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

13. Pasal 24A ayat 3 UUD 1945

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

14. Pasal 24C ayat 3 UUD 1945

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Demikianlah informasi mengenai dasar hukum Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menurut UUD 1945. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi ilmu pengetahuan untuk memahami apa sebenarnya dasar hukum Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas tugas dan wewenangnya.

Tinggalkan komentar