Hak-Hak DPRD dan Kewajiban Anggota DPRD Beserta Penjelasannya

Hak-Hak DPRD dan Kewajiban Anggota DPRD Beserta Penjelasannya

Kali ini akan dibahas tentang hak hak DPRD dan kewajiban anggota DPRD lengkap beserta penjelasannya. DPRD sebagai lembaga yang menjadi perwakilan rakyat tentunya memiliki tugas, wewenang dan fungsi khusus. Dalam melaksanakan segala tugasnya, ada hak hak DPRD yang melekat baik kepada lembaganya maupun kepada setiap anggotanya. Selain itu ada juga kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap anggota DPRD sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Hak-Hak DPRD dan Kewajiban Anggota DPRD Beserta Penjelasannya

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah baik itu tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Anggota DPRD dilantik dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan oleh keputusan Menteri Dalam Negeri.

Hak Hak DPRD

Dasar hukum dari hak hak DPRD ini diatur dalam Pasal 43 undang undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yang terdiri hak interpelasi, hakangket dan hak menyatakan pendapat. Berikut ini daftar 3 hak DPRD dan penjelasannya secara lengkap :

1. Hak Interpelasi

Hak DPRD yang pertama adalah hak interplasi yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan dari pejabat tingkat daerah seperti gubernur atau Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah baik itu kabupaten atau provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

DPRD juga berhak meminta pejabat negara tingkat daerah lainnya, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.Jika tidak dipenuhi dan diabaikan, maka DPRD bisa memanggilnya secara paksa sesuai dengan peraturan perundang undangan.

2. Hak Angket

Hak DPRD selanjutnya adalah hak angket yaitu Merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah baik itu kabupaten/kota atau provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2A (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPRD yang terakhir adalah hak menyatakan pendapat yaitu Merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah baik itu gubernur/Bupati. Atau menyatakan pendapatnya mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak Anggota DPRD

Jika tadi adalah hak hak DPRD secara institusi, maka ada juga hak hak anggota DPRD yang melekat pada setiap anggota DPRD dalam rangka memudahkan setiap anggota DPRD dalam melaksanakan dan menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya.

Hak-hak anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih, membela diri, imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif. Berikut ini daftar hak hak anggota DPRD selengkapnya :

  • Mengajukan rancangan peraturan daerah;
  • Mengajukan pertanyaan;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan Administratif.

Kewajiban Anggota DPRD

Selain dibekali dengan hak hak yang memudahkan tugasnya, ada juga kewajiban anggota DPRD yang harus dijalankan oleh setiap anggota DPRD. Selengkapnya berikut ini daftar kewajiban anggota DPRD :

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati Peraturan Perundang undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Mentaati tata tertib dan kode etik.
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota.
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Demikianlah informasi mengenai hak hak DPRD dan kewajiban anggota DPRD beserta penjelasan lengkapnya. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih paham mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Indonesia.

Tinggalkan komentar