Hak Hak DPR dan Kewajiban Anggota DPR Beserta Penjelasannya

Hak-Hak DPR dan Kewajiban Anggota DPR Beserta Penjelasannya

Hak-hak DPR dan kewajibannya – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Setiap anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.

Sebagai lembaga negara, tentunya ada hak-hak DPR dan kewajiban yang melekat pada institusi DPR dan pada setiap anggotanya. Hak dan kewajiban ini untuk memudahkan setiap anggota DPR dalam melakukan tugas dan fungsinya seperti fungsi pengawasan kepada setiap kebijakan pemerintah dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, berikut di bawah ini akan dibagikan apa saja macam-macam hak DPR beserta penjelasan lengkapnya.

(baca juga hak-hak DPRD)

Hak Hak DPR dan Kewajiban Anggota DPR Beserta Penjelasannya

Hak-Hak DPR

Seperti yang tersebut di atas, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak. Berikut ini daftar 3 hak-hak DPR dan pengertiannya dalam bidang legislatif.

1. Hak Interpelasi DPR

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket DPR

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat DPR

Hak DPR untuk menyatakan pendapat terdiri atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak dan Kewajiban DPR

Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak anggota DPR terdiri dari :

  • Hak mengajukan usul rancangan undang-undang.
  • Hak mengajukan pertanyaan.
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat.
  • Hak memilih dan dipilih.
  • Hak membela diri.
  • Hak imunitas.
  • Hak protokoler.
  • Hak keuangan dan administratif.
  • Hak pengawasan.
  • Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil.
  • Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban DPR yang harus dikerjakan oleh setiap anggotanya adalah:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan UUD 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menaati tata tertib dan kode etik.
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai macam macam hak hak DPR dan kewajiban anggota DPR dalam bidang legislatif beserta penjelasannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang lembaga DPR RI.

Tinggalkan komentar