Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Menurut UU Otonomi Daerah

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Menurut UU Otonomi Daerah

Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah – Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintah daerah meliputi gubernur, bupati, atau walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Fungsi dan peran pemerintah daerah sendiri adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk otonomi daerah sebagai suatu wewenang, kewajiban dan hak-hak pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(baca juga hak-hak DPRD)

Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Menurut UU Otonomi Daerah

Jadi setiap daerah baik itu kota/kabupaten maupun tingkat provinsi dipimpin oleh seorang kepala daerah. Ada kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan dalam melaksanakan otonomi daerah (otda) karena diatur dalam undang undang.

Meski begitu, dalam memudahkan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibanya, maka disediakanlah hak hak pemerintah daerah agar lebih leluasa dalam mengatur daerahnya. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan hak dan kewajiban pemerintah daerah selaku pengelola daerah otonom menurut UU.

Hak Pemerintah Daerah

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pimpinan daerahnya. Pemilihan dilakukan dengan sistem pemilu secara langsung.
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah. Kekayaan daerah harus dikelola untuk kepentingan rakyat dan daerahnya.
  • Memungut pajak daerah dan restribusi daerah
  • Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. Sumber-sumber ini bisa digunakan selama masih ada dalam wilayah kekuasaan pemerintah daerah tersebut.
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pemerintah Daerah

  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
  • Pelaksanaan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
  • Pemecahan masalah sosial.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Pemerintah daerah berhak untuk mengendalikan pembangunan yang ada di daerahnya supaya bisa tepat sasaran.
  • Fasilitasi untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
  • Melestarikan lingkungan hidup
  • Mengelola administrasi kependudukan. Pelayanan untuk urusan kependudukan dan catatan sipil.
  • Melestarikan nilai sosial budaya di daerah
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang undangan sesuai dengan kewenangannya
  • Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai hak hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah menurut undang undang (UU). Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan ilmu pengetahuan kita.

Tinggalkan komentar