Hak Prerogatif Presiden Sebagai Kepala Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak Prerogatif Presiden Sebagai Kepala Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak prerogatif presiden – Pengertian hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan sesuatu namun tidak tergantung pada lembaga lain dan diberikan secara langsung oleh UUD 1945. Hal ini terdapat dalam pasal-pasal tentang hak prerogatif presiden di batang tubuh UUD 1945.

Hak prerogatif Presiden ini merupakan konsekuensi dari kecenderungan menganut faham hukum material (walfare state) dan berdasarkan isi dari pembukuan dan batang tubuh UUD 1945, negara Indonesia menganut konsep negara hukum material yang memungkinkan pemerintah memperluas jaringan tugas-tugasnya di Indonesia yang meliputi bidang-bidang pemerintahan, perundang-undangan dan peradilan.

Jadi ada hak khusus dan istimewa (prerogatif) yang dimiliki presiden republik Indonesia, hak prerogatif presiden ini tidak perlu meminta persetujuan lembaga lain. Hak ini merupakan kekuasaan presiden yang tidak dapat diambil oleh lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Hak prerogatif presiden ini mutlak berada di tangan presiden, walaupun diantaranya presiden memperhatikan pertimbangan DPR atau MA, akan tetapi pertimbangan tersebut tidak mengikat dan tidak mutlak mempengaruhi hak penuh presiden sendiri.

Aturan untuk meminta pertimbangan lembaga seperti DPR terhadap hak hak istimewa presiden semata mata hanya untuk menghidari penyalahgunaan wewenang dan agar keputusan bersifat transparan dan relevan. Dengan begitu presiden dalam mengambil keputusan yang merupakan hak prerogatifnya tetap ada rambu rambu konstitusional yang harus ditaati.

(baca juga ciri-ciri negara demokrasi)

Hak Prerogatif Presiden Sebagai Kepala Negara Berdasarkan UUD 1945

Hak Prerogatif Presiden

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dibahas isi pasal-pasal yang menjelasakan tentang makna dan macam macam hak prerogatif presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5 ayat 2 UUD 1945

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 10 UUD 1945

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11 UUD 1945

  1. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR

Pasal 12 UUD 1945

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dalam undang-undang.

Pasal 13 UUD 1945

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul;
  2. Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14 UUD 1945

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Grasi adalah hak Kepala Negara untuk menghapuskan hukuman keseluruhannya ataupun sebagian yang dijatuhkan oleh hakim dengan keputusan yang tidak dapat diubah lagi kepada seseorang ataupun menukar hukuman itu dengan yang lebih ringan menurut urutan tersebut dalam Pasal 10 KUHP.

  • Amnesti adalah hak Kepala Negara untuk meniadakan akibat hukum yang mengancam terhadap suatu perbuatan atau sekelompok kejahatan.
  • Abolisi adalah hak Kepala Negara untuk menggugurkan hak penuntutan umum buat menuntut seseorang.
  • Rehabilitasi adalah hak Kepala Negara untuk mengembalikan seseorang kepada kedudukan dan nama baiknya yang semula tercemar oleh karena suatu keputusan hakim yang tidak benar.

Pasal 15 UUD 1945

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur Undang-Undang.

Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Pasal 22 ayat 1 UUD 1945

Dalam hal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Demikianlah penjelasan mengenai contoh hak-hak prerogatif presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi pegetahuan bagi kita tentang apa yang menjadi hak prerogatif presiden Indonesia.

Tinggalkan komentar