Kali ini akan dibahas mengenai isi Deklarasi Djuanda lengkap beserta penjelasan dan pengaruhnya terhadap wilayah Republik Inodnesia. Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja.
Deklarasi Djuanda merupakan deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi Djuanda adalah suatu upaya bangsa Indonesia untuk memperjuangkan batas wilayah lautnya. Sehingga wilayah Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh dilihat dari berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dan untuk lebih jelasnya berikut ini akan dibagikan teks dan isi Deklarasi Djuanda secara lengkap.
(baca juga batas wilayah Indonesia)
Isi Deklarasi Djuanda
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada tanggal 13 Desember 1957, menyatakan bahwa :
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
1) Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2) Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
3) Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Itulah isi Deklarasi Djuanda. Berkat Deklarasi Djuanda, laut kini menjadi penghubung antar-bangsa dan antar-pulau. Deklarasi Djuanda menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara, dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia.
Pada masa Belanda, bahwa yang dimaksud tanah air, hanya tanah dan air yang ada di darat, dan di sepanjang pantai. Namun, Djuanda melihat jauh ke depan. Dia berani mengumumkan kepada dunia bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian dari wilayah NKRI.
Wilayah perairan Indonesia meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif (ZEE), dan Batas Landas Kontinen.
a) Wilayah Laut Teritorial
Wilayah laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Apabila laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara maka penentuan wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.
Wilayah laut yang berada di dalam batas teritorial disebut laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
b) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia. Zona Ekonomi Eksklusif yaitu perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar sejauh 200 mil ke arah laut lepas.
Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara berhimpitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif negara lain maka penetapan melalui perundingan dua negara. Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk memanfaatkan dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di dalam.
c) Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah dasar laut dilihat dari segi geologi maupun morfologi yang merupakan kelanjutan dari kontinen/benua. Landas kontinen biasanya merupakan laut dangkal yang kedalamannya tidak lebih dari 150 m. Batas wilayah landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar.
Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.
Prinsip-prinsip dalam Deklarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960, yang isinya sebagai berikut:
a) Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.
b) Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
c) Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.
d) Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Demikianlah informasi mengenai penjelasan isi Deklarasi Djuanda lengkap. Pengaruh Deklarasi Djuanda sangat penting bagi Indonesia selaku salah satu negara kepulauan di Asia Tenggara. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi kita semua.
Facebook Tweet Whatsapp