Macam-macam keadilan – Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Inti dari keadilan bisa didefinisikan sebagai meletakkan sesuatu pada tempatnya atau memberikan sesuatu kepada orang yang berhak menerimanya dan bukan berarti sama rata.
Keadilan dapat dibagi menjadi dua yaitu keadilan individual dan sosial. Keadilan individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu. Sedangkan keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya masalah ketidakadilan dalam masyarakat.
Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Dalam hal apapun sangat diperlukan keadilan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Jika keadilan tidak tersedia, maka akan banyak muncul berbagai masalah di tengah masyarakat.
Keadilan sendiri memiliki beberapa jenis dan macam. Macam-macam keadilan memiliki versi yang berbeda-beda, tergantung dari pendapat para ahli. Meski begitu ada beberapa penjelasan mengenai macam macam keadilan secara umum yang akan dibahas kali ini.
(baca juga sifat-sifat hukum)
Macam-Macam Keadilan Secara Umum
Berikut merupakan pembahasan mengenai macam-macam keadilan beserta penjelasan lengkapnya.
1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)
Keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya adalah Joni membeli buku Budi yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya adalah karyawan yang telah bekerja selama 20 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
Keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya adalah semua pengendara wajib patuh pada rambu-rambu lalu lintas.
4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Keadilan vindikatif adalah jenis keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya adalah seorang pengedar narkoba pantas dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.
5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contohnya adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
Keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya adalah polisi wajib bertugas untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.
Macam-Macam Keadilan Menurut Para Ahli
Selain macam-macam keadilan secara umum di atas, ada beberapa pendapat tentang dari para ahli yaitu Plato, Aristoteles dan Notonegoro mengenai macam macam keadilan, simak penjelasan berikut ini.
Menurut Plato
Plato membagi keadilan menjadi beberapa jenis, berikut jenis-jenis keadilan versi Plato beserta penjelasannya.
- Keadilan Moral, yakni jenis keadilan yang terjadi jika mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yakni jenis keadilan yang terjadi jika seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
Menurut Aristoteles
Berikut ini macam-macam keadilan menurut teori Aristoteles beserta penjelasan dan contohnya.
- Keadilan Komunikatif, yakni perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya, misalnya seseorang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran tanpa melihat jabatannya.
- Keadilan Distributif, yakni perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan, misalnya seorang pekerja diberi gaji sesuai hasil kerjanya.
- Keadilan Kodrat Alam, yakni perlakukan pada seseorang sesuai dengan hukum alam, misalnya seseorang akan membalas dengan baik jika seseorang melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan, misalnya seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan undang-undang.
- Keadilan Perbaikan, yakni keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain, misalnya seseorang yang meminta maaf kepada media karena telah mencemarkan nama baik orang lain.
Menurut Notonegoro
Notonegoro membagi macam-macam keadilan dalam 5 jenis, berikut merupakan pembahasan lengkapnya.
- Keadilan Distributif, yakni kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata menurut keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
- Keadilan Komutatif, yakni kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan pada sesama yaitu suatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.
- Keadilan Kodrat Alam, yakni kebajikan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
- Keadilan Konvensional, yakni keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
- Keadilan Legalitas, yakni keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.
Demikianlah informasi mengenai macam-macam keadilan secara umum menurut para ahli lengkap beserta penjelasan dan contohnya. Semoga bisa menjadi referensi dan memahami makna dan jenis jenis keadilan.
Facebook Tweet Whatsapp