Macam-macam kekuasaan negara – Suatu negara memang memiliki beberapa pembagian kekuasaan. Berdasarkan teori kedaulatan, terdapat dua versi pembagian kekuasaan negara, yaitu pembagian kekuasaan menurut John Locke dan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu.
Pengertian Kekuasaan Negara
Definisi kekuasaan negara bisa dibagi menjadi dua, yakni definisi kekuasaan dan definisi negara. Kekuasaan merupakan suatu bentuk kewenangan yang diperoleh atau didapat oleh seseorang ataupun kelompok, untuk menjalankan kewenangan tersebut,
Kekuasaan juga dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Berarti, pengertian kekuasaan negara adalah suatu kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan yang ditetapkan. Teori kekuasaan negara pun mencakup segala aspek yang ada dalam negara tersebut yang diatur dalam undang-undang.
Sistem pembagian kekuasaan negara pun bisa bervariasi. Pengertian pembagian kekuasaan negara meliputi pembagian wewenang kekuasaan berdasarkan beberapa aspek.
Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia pun bisa dibagi menjadi pembagian kekuasaan secara vertikal dan pembagian kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan negara pun memiliki fungsi dan peran penting guna menggapai tujuan dan cita-cita negara.
(baca juga pembagian kekuasaan secara vertikal)
Pentingnya Kekuasaan Negara
Kekuasaan negara ialah wewenang yang diberikan kepada penguasa atau pemerintah untuk mengatur dan menjaga wilayah penguasaannya dari negara lain. Kekuasaan negara dianggap penting karena tanpa adanya kekuasaan negara tersebut dapat terjadi penumpukan kekuasaan pada salah satu pihak saja.
Dampak lain dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan dan segala hal yang berhubungan erat dengan pertahanan, keamanan, dan kesatuan yang diperintah dan dipikirkan oleh satu orang saja. Akibatnya akan terjadi sentralisasi.
Pentingnya kekuasaan negara juga berperan pada kemungkinan terjadinya penjajahan oleh negara lain. Tanpa adanya kekuasaan negara, suatu negara akan menjadi tidak jelas dan tidak memiliki tujuan.
Akibatnya negara lain bisa sewenang-wenang pada negara tersebut. Untuk itu diperlukan sistem pembagian kekuasaan negara yang jelas agar hal-hal tersebut tidak terjadi.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Apa saja macam macam kekuasaan negara? Terdapat beberapa jenis sistem pembagian kekuasaan negara. Umumnya pembagian kekuasaan negara didasarkan pada 2 teori, yakni pembagian kekuasaan negara menurut John Locke dan pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu.
Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Pembagian kekuasaan negara menurut John Locke dibagi menjadi 3 macam kekuasaan, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif. Teori John Locke cukup banyak digunakan dalam menentukan pembagian kekuasaan negara.
Berikut teori macam-macam kekuasaan negara menurut John Locke beserta penjelasannya.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU).
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan yang untuk mengadili setiap bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
3. Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri.
Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
Selain pendapat John Locke, juga ada pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu juga dibagi menjadi 3 jenis, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Berikut teori macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu beserta penjelasannya.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang untuk melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk juga kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Teori Trias Politika
Pengertian Trias Politika adalah pembagian kekuasaan dengan memperhitungkan kekuasan yudikatif atau kekuasaan mengadili. Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesquieu. Pendapat Montesquieu ini merupakan penyempurnaan dari pemikiran John Locke sebelumnya. Teori dari Montesquieu ini kemudian sering disebut teori Trias Politika.
Pembagian kekuasaan menurut Trias Politika dari Montesquieu ini memasukkan kekuasaan federatif pada kekuasaan eksekutif. Sedangkan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan tersendiri yang disebut sebagai kekuasaan yudikatif.
Selain itu juga dibentuk tiap lembaga sendiri untuk melaksanakan peran tiap kekuasaan, mulai dari lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Nah itulah info macam-macam kekuasaan negara beserta pengertian dan pentingnya kekuasaan negara. Secara umum teori pembagian kekuasaan dikemukakan oleh dua ahli terkenal, yakni John Locke dan Montesquieu.
Facebook Tweet Whatsapp