31 Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian Serta Tugas dan Fungsinya – Lembaga Pemerintah Non kementerian (LPNK) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahanan tertentu dari presiden. Dahulu nama lembaga pemerintah non-kementerian ini bernama Lembaga Pemerintah Non departemen (LPND). Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikannya.
LPNK mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden atau menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPNK terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektorat Utama.
Apabila dipandang perlu LPNK dapat membentuk Komisi/Kelompok Kerja Non Struktural sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan LNPK diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) RI yaitu Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini beberapa Lembaga Pemerintah Non-Kementerian beserta fungsi dan tugasnya.
Dan seperti yang tersebut diatas, etiap lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk memiliki tugas fungsi dan wewenang secara umumnya yaitu menunjajang tugas pemerintahan tertentu, namun secara khusus ada tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian yang setiap LPNK berbeda beda tergantung identifikasi tujuan dan maksudnya saat dibentuk.
Dan langsung saja untuk lebih jelasnya simak berikut ini daftar 31 nama lembaga pemerinah non kementerian serta tugas dan fungsinya secara lengkap.
Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Kementerian yang mengkoordinasikan masing-masing LPNK
Masing masing lembaga pemerintah non kementerian ini berada dibawah naungan kementerian dan dikoordinasikan oleh lembaga kementerian. Setiap lembaga pemerintah non kementerian juga bertanggung jawab langsung kepada pejabat setingkat menteri yang menjadi atasannya. Berikut nama nama LPNK beserta kementerian yang membawahinya :
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: BPS, BAPPENAS, BKPM,BULOG, dan BARANTI
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan: LEMSANEG;
- Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: BPN;
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: BPOM;
- Menteri Pendidikan Nasional: PERPUSNAS;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: LAN, BKN, dan ANRI
- Menteri Negara Lingkungan Hidup: BAPEDAL;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi: LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BEPETEN, BAKORSUTANAL, dan BSN;
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: BKKBN; dan
- Menteri Negara Koperasi dan UKM: BPS-KPKM.
- Khusus untuk BIN dan BPKP dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh Menteri
Nama Lembaga Pemerintah non Kementerian Serta Tugas dan Fungsinya
Apa saja tugas dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian yang ada di Republik Indonesia, simak penjelasan dan ulasan lengkapnya berikut ini :
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Tugas :
- Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan :
- Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan
- Penyelamatan dan pelestarian arsip serta pemanfaatan naskah sumber arsip.
Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)
Badan Ekonomi Kreatif sebagai lembaga pemerintah non kementerian mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang:
- aplikasi dan game developer,
- arsitektur,
- desain interior,
- desain komunikasi visual,
- desain produk,
- fashion,
- film, animasi, dan video,
- fotografi,
- kriya,
- kuliner,
- musik,
- penerbitan,
- periklanan,
- seni pertunjukan,
- seni rupa, dan
- televisi dan radio.
Fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Tugas :
- Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Fungsi :
- Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
- Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
- Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
- Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
- Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
- Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
- Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
- Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
Badan Intelijen Negara (BIN)
Tugas :
- melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Fungsi :
- menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
- memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
- memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
- melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
Tugas :
- melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Fungsi :
- menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
- memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
- memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
- melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Kewenangan :
- melakukan pengejaran seketika;
- memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
- mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Tugas :
- Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
- Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
- Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
Fungsi :
- Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang kepegawaian;
- Pemberian pertimbangan, persetujuan, danlatau penetapan mutasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kedanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penetapan pensiun dan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil instansi pusat di wilayah kerjanya;
- Penetapan pensiun dan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil instansi daerah di wilayah kertanya;
- Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya;
- Pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi penilaian kinerja dan penyusunan standar kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
- Pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Tugas :
- Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Tugas :
- Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas:
- pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
Kewenangan :
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
- perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
- penetapan sistem informasi di bidangnya
- penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan, dan maritim
- pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi, dan klimatologi
- pemberian jasa meteorologi, dan klimatologi
- pengamatan, dan pemberian jasa geofisika
- pengamatan, dan pemberian jasa kualitas udara
- pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika
- penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
- Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan
- memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementerian juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
- Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
- untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
- Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
- Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
- Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
- Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
- Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
- Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
- Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
- Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
- Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
- Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
- Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
- Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
- Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas :
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Tugas :
- Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
- Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
- Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
fungsi :
- penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
- monitoring, analisa dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
- koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
- koordinasi pelaksanaan deradikalasi;
- koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
- koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional;
- pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
- perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
- pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Tugas :
- melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Fungsi:
- Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelayanan terpadu Tenaga Kerja Indonesia Terpadu
- Penyelenggaraan pemberian pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara terpadu.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementerian melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
- koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
- pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
kewenangan :
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan sistem informasi di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya; meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan;
- pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain; meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Tugas :
- melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
tugas :
- pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Fungsi :
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Tugas:
- Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT;
- Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi;
- Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan & rumah tangga.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Tugas :
- melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, analisis investasi proyek infrastruktur, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
- penyusunan RAPBN bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappenas;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; dan
- pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tugas:
- melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
Badan Pusat Statistik (BPS)
Tugas :
- Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
- Penetapan sistem statistik nasional;
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Badan SAR Nasional (Basarnas)
Tugas :
- melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah. Penanganan terhadap musibah yang dimaksud meliputi 2 hal pokok yaitu pencarian (search) dan pertolongan (rescue). Dalam melaksanakan tugas penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus sejalan dengan IMO dan ICAO.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan nasionaldan kebijakan umum di bidang SAR;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang SAR;
- Koordinasi kebijakan, perencanaandan program di bidang SAR;
- Pembinaan, pengerahan dan pengendalian potensi SAR;
- Pelaksanaan tindakawaldan operasi SAR;
- Pengoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR;
- Pelaksanaan siaga SAR;
- Pendidikan, pelatihan dan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang SAR;
- Penelitian dan pengembangan di bidang SAR;
- Pengelolaan data dan informasi dan komunikasi di bidang SAR;
- Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan SAR Nasional;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan SAR Nasional; dan
- Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang SAR.
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
tugas :
- membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
- pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
- koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
- fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
- penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
Tugas :
- melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
tugas :
- melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
- Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
- Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
- Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
- Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
- Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
- Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
- Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Tugas:
- LIPI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
- Penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat mendasar.
- Penyelenggaraan riset inter dan multi disiplin terfokus.
- Pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI.
- Pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang ilmu pengetahuan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Tugas:
- LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi :
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam :
- menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
- menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhineka tunggal ika-an;
- membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan berbagai institusi terkait di dalam dan di luar negeri.
fungsi :
- mendidik, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui segala usaha kegiatan dan pekerjaan meliputi program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasi pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi;
- mengkaji berbagai permasalahan strategik nasional, regional dan internasional baik dibidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum dan keamanan, ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan serta permasalahan internasional;
- memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa, semangat bela negara, transformasi nilai-nilai universal, sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
- kerja sama pendidikan pasca sarjana di bidang strategi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional;
- kerja sama pengkajian strategik dan kerja sama pemantapan nilai nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
Tugas:
- LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan
- pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
- Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;
- Penyelenggaraan keantariksaan;
- Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;
- Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;
- Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;
- Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; dan
- Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
Tugas :
- Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg;
- Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;
- Penyelenggaraan pembinaan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Tugas :
Sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementerian perpusnas memiliki tugas : melaksanakan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan pustaka”.
Sesuai Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 3 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI, Pasal 49.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dijelaskan pada Pasal 50 bahwa Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan pustaka
- Pelaksanaan distribusi dan tukar-menukar bahan pustaka
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai daftar 31 nama lembaga pemerintah non kementerian serta tugas dan fungsinya. Semoga nama nama lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan wewenangnya diatas bermanfaat dan menjadikan kita lebih mengetahui nama nama lembaga negara yang ada di negara Republik Indonesia.
Facebook Tweet Whatsapp