pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia dan Penjelasannya

Pembagian kekuasaan secara horizontal – Secara umum, konsep pembagian kekuasaan di Indonesia bisa dibedakan menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Keduanya memiliki konsep yang berbeda.

Untuk lebih jelasnya akan dibahas dulu mengenai pengertian pembagian kekuasaan, perbedaan pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal serta penjelasan lengkapnya.

Pengertian Pembagian Kekuasaan

Pengertian pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang dan kekuasaan pada suatu negara pada aspek-aspek tertentu. Pengertian pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif).

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan negara secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

(baca juga sifat-sifat kedaulatan)

pembagian kekuasaan secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal berbeda dengan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pengertian pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara berdasarkan tingkatannya meliputi wilayah pemerintahan seperti provinsi, kabupaten atau kota. Pembagian kekuasaan negara secara horizontal lebih menitikberatkan pada fungsi lembaga yang ada.

Secara umum, pengertian kekuasaan negara adalah suatu kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan yang ditetapkan.

Terdapat beberapa macam macam kekuasaan negara. Dua pendapat yang paling banyak digunakan adalah pembagian kekuasaan menurut John Locke dan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Pendapat Montesquieu juga disebut teori Trias Politika dan jadi salah satu landasan pembagian kekuasaan negara.

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia mencakup tingkatan pemerintahan pusat itu sendiri yang berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang memang mempunyai derajat yang sama. Dalam sistem pembagian kekuasaan negara secara horizontal terus mengalami perkembangan dari tahun ke tahun.

Artinya sistem pembagian kekuasaan yang sekarang berbeda dibanding beberapa tahun lalu dan dipengaruhi oleh adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Pembagian kekuasaan negara di tingkat pemerintah pusat memang mengalami suatu bentuk pergeseran setelah terjadinya perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran terjadi dari awalnya didasarkan pada klasifikasi negara sebanyak 3 pembagian kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif, kini menjadi 6 macam kekuasaan negara.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal saat ini dibagi menjadi 6 macam macam kekuasaan negara. Sebanyak 6 pembagian kekuasaan secara horizontal ini meliputi kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif dan kekuasaan moneter.

Di bawah ini akan dijelaskan mengenai macam macam kekuasaan secara horizontal dan penjelasannya.

Kekuasaan Konstitutif

Pengertian kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan menjadi wewenang MPR seperti yang ditegaskan pada pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam UUD menyatakan bahwa salah satu wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan Eksekutif

Pengertian kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Sistem kekuasaan eksekutif bisa dibagi menjadi dua, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden bertindak sebagai kepala negara sedangkan fungsi kepala pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri. Sementara dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Kekuasaan Legislatif

Pengertian kekuaaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menjadi salah satu tugas dan wewenang DPR. Hal ini ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR selaku lembaga legislatif dipilih oleh rakyat pada pemilihan umum.

Terdapat beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif ini. Fungsi kekuasaan legislatif menurut Michael G. Roskin antara lain yaitu membuat undang-undang, bekerja pada pemilihnya, mengawasi jalannya undang-undang pada presiden dan memberi pendidikan politik pada masyarakat.

Kekuasaan Yudikatif

Pengertian kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif juga disebut dengan nama kekuasaan kehakiman. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.

Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif

Pengertian kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga eksaminatif.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Tugas BPK meliputi memeriksa keuangan negara yang hasilnya akan diserahkan ke DPR dan DPRD.

Kekuasaan Moneter

Pengertian kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku lembaga moneter. Bank Indonesia juga merupakan bank sentral di Indonesia, setara dengan The Fed di negara Amerika Serikat.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang. Tugas Bank Indonesia meliputi memperhatikan laju inflasi, mengendalikan moneter, melakukan diskonto, menetapkan giro wajib dan mengawasi keuangan Indonesia.

Nah itulah info konsep pembagian kekuasaan di Indonesia khusus untuk pembagian kekuasaan secara horizontal. Secara umum, pembagian kekuasaan negara secara horizontal di Indonesia dibagi dalam 6 macam kekuasaan negara, yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif/inspektif dan kekuasaan moneter.

Tinggalkan komentar