Pengertian Good Governance Menurut Para Ahli Secara Lengkap

Pengertian Good Governance Menurut Para Ahli Secara Lengkap

Goog Governance adalah tata laksana pemerintahan yang baik. Secara sederhana definisi dan pengertian good governance adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Pengertian good governance ini sangat beragam dan para ahli pun berbeda dalam merumuskan definisi good governance ini.

Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer ( menyetir, mengendalikan), direct ( mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority atau memerintah dengan kewenangan.

Pengertian Good Governance Menurut Para Ahli Secara Lengkap

Berdasarkan PP No. 101 tahun 2000 pengertian good governance adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Good Governance sendiri bisa diartikan sebagai suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran kesalahan alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif untuk menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Good Governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.

Karena itu, untuk terwujudnya kepemerintahan yang baik, diperlikan dialog antara pelaku-pelaku penting dalam negara. Agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog ini, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat tersumbat.

Tata laksana pemerintahan yang baik (good governance) ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi baik, namun jika dipatuhi maka akan dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan serta menurunkan angka korupsi. Implementasi good governance ini bisa kita lihat di berbagai badan internasional seperti IMF dan Bank Dunia (World Bank) yang mensyarakatkan diberlakukannya penerapan good governance sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

Hal ini mesti dilakukan oleh semua pihak, misalnya menjalankan penerapan good governance dalam pemerintahan dan dalam pelayanan publik, agar hal hal negatif seperti praktik suap dan korupsi bisa diminimalkan. Dengan begitu akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sesuai harapan semua pihak.

Good Governance di Indonesia sendirimulai didengungkan dan terjadi di era reformasi tahun 1998. Pada era tersebut terjadi perombakan sistem pemerintahan besar besaran karena tuntunan proses demokrasi yang bersih. Maka good governance adalah salah satu alat yang tepat dan akhirnya diterapkan saat itu.

Meski begitu, penerapan good governance di Indonesia sendiri belumlah maksimal hingga kini dan masih belum sesuai dengan cita cita reformasi. Hal ini karena masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.

Pengertian Good Governance Menurut Para Ahli

Nah, dari banyaknya versi dari definisi dan pengertian good governance. Di kesempatan ini akan diulas tentang pengertian good governance menurut para ahli secara lengkap. Berikut penjelasannya :

Pengertian Good Governance Menurut World Bank (Bank Dunia)

Good Governance menurut pengertian World Bank adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Selain itu Bank dunia juga mensinonimkan Good Governance sebagai hubungan sinergis dan konstruktif di antara negara, sector dan masyarakat

Pengertian Good Governance Menurut LAN dan BPKP

Good Governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara, oleh sebab itu, melaksanakan penyediaan Public goods dan services. Good Governance yang efektif menuntut adanya “alignment “ (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diperlukan komitmen dari semua pihak, pemerintah, dan masyrakat.

Pengertian Good Governance Menurut UNDP

Good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat (society) dalam prinsip-prinsip; partisipasi, supremasi hukum, transparansi, cepat tanggap, membangun konsesus, kesetaraan, efektif dan efisien, bertanggungjawab serta visi stratejik.

Pengertian Good Governance Menurut Bintoro Tjokroamidjojo

Bintoro Tjokroamidjojo memandang good governance sebagai suatu bentuk manajemen pembangunan, yang juga disebut administrasi pembangunan, yang menempatkan peran pemerintah sentral yang menjadi agent of change dari suatu masyarakat berkembang/developing di dalam negara berkembang.

Pengertian Good Governance Menurut Kashi Nisjar

Kashi Nisjar (1997) dalam Domai (2001) mengemukakan bahwa secara umum good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntablitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum.

Pengertian Good Governance Menurut Kooiman

Kooiman (1993) berarti merupakan serangkaian kegiatan (proses) interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.

Pengertian Good Governance Menurut J.B.Kristiadi

J.B.Kristiadi berpendapat bahwa Good Governance dicapai melalui pengaturan yang tepat diantara dua fungsi pasar dan fungsi organisasi termasuk organisasi publik, sehingga tercapai transaksi transaksi dengan biaya rendah.

Asas Good Governance

Berikut ini beberapa asas asas good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang perlu diketahui :

1. Asas Kepastian Hukum
Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
5. Asas Proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Negara.
6. Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan mengenai definisi dan pengertian good governance menurut para ahli secara lengkap beserta asas asasnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah referensi ilmu pengetahuan kita semua tentang apa itu good governance / tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan komentar