Prinsip-Prinsip Good Governance dan Penjelasannya – Good governance dalam bahasa Indonesia berarti tata laksana pemerintahan yang baik. Pengertian good governance adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Istilah good governance ini sudah ada sejak dahulu, namun hanya dikenal dalam beberapa konteks saja misalnya dunia usaha dan korporasi.
Namun belakangan lembaga dan badan badan internasional menerapkan good governance bagi bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan, contohnya adalal IMF dan World Bank. Sejak itulah akhirnya good governance mulai diberlakukan di banyak sektor termasuk pemerintahan. Good Governance di Indonesia sendiri mulai digaungkan saat era reformasi 1998 karena saat itu memang keinginan masyarakat dan semua pihak untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih.
Good governance menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah saja, tetapi menekankan pada pelaksanaan fungsi pemerintahan secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat madani dan pihak swasta. Good governance juga berarti implementasi kebijakan sosial-politik untuk keperluan rakyat banyak, bukan hanya untuk kemakmuran satu individu atau kelompok tertentu saja.
Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama sama. Dengan melaksanakan penerapan good governance dalam pemerintahan serta menjalankan seluruh prinsip good governance, maka setidaknya praktek korupsi dan penyalah gunaan wewenang dan kekuasaan akan dapat ditekan.
Hal yang cukup penting dalam memahami good governance atau tata laksana pemerintahan yang baik yaitu dengan memahami prinsip prinsip good governance itu sendiri. Dengan melihat dan mempelajarinya, maka kita bisa menilai kinerja suatu pemerintahan berdasarkan tolak ukur yang ada dalam prinsip prinsip good governance. Dengan begitu penilaian terhadap baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai berdasarkan prinsip prinsip dan karakteristik tersebut.
Dengan diimplementasikannya karakteristik atau prinsip prinsip good governance, maka fungsinya akan banyak manfaat dan tujuan yang bisa dicapai diantaranya adalah :
- Meminimimalkan terjadinya korupsi
- Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
- Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
Prinsip Good Governance
Lalu apa sajakah prinsip dan karakteristik good governance itu? Untuk selengkapnya simak berikut ini daftar 9 prinsip good governance menurut UNDP (United Nations Development Programme) yaitu badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa lengkap beserta penjelasannya.
1. Partisipasi Masyarakat (Participation)
Setiap warga masyarakat memiliki suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melali perwakilan lembaga dan institusi yang mewakili kepentingan masyarakat. Partisipasi dibangun beradasarkan pada indikator kebebasan bebicara dan berasosiasi secara konstruktif. Partisipasi masyarakat ini bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
Dalam menyelesaikan beragai masalah dan isu yang berkembang, maka pemerinta daerah menyediakan saluran komunikasi pada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Jalur komunikasinya bermacam macam bisa dengan pertemuan umum, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis.
Indikator Minimal :
- Adanya Pemahaman penyelenggaraan Negara tentang proses/metode partisipatif
- Adanya Pengambilan keputusan yang didasarkan atas konsensus bersama
Perangkat Pendukung Indikator :
- Pedoman pelaksanaan partisipatif
- Forum konsultasi dan temu publik, termasuk forum stakesholders
- Media masa nasional maupun media masa lokal sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat.
- Mekanisme/peraturan untuk mengakomodasi kepentingan yang beragam
2. Tegaknya Supremasi Hukum
Prinsip good governance yang kedua adalah tegaknya hukum. Kerangka dan aturan hukum harus adil dan diterapkan kepada siapapun tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Beberapa karakter supremasi hukum adalah Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif serta Indepedensi peradilan.
Indikator Minimal :
- Adanya kepastian dan penegakan hukum
- Adanya penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum
- Adanya pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
Perangkat Pendukung Indikator :
- Peraturan perundang undangan
- Adanya Penindakan terhadap setiap pelanggar hukum
- Adanya pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
3. Transparansi (Transparency)
Prinsip good governance selanjutnya adalah transparansi. Transparansi yaitu kebebasan dan terbukanya akses informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga yang membutuhkan bisa dengan mudah mengaksesnya. Informasi juga harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Jadi semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus terbuka dan bisa diakses.
Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat karena semua akses informasi dibuka dan bisa diketahui secara akurat. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka akan meningkatnya jumlah warga masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan mengurangi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Indikator Minimal :
- Tersedianya informasi yang memadai pada setiap proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik.
- Adanya akses pada informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh, dan tepat waktu.
Perangkat Pendukung Indikator :
- Peraturan yang menjamin hak untuk mendapat informasi
- Pusat informasi
- Website (e-government, e-procurement, dll)
- Iklan layanan masyarakat
- Media Cetak
- Papan Pengumuman
4. Daya Tanggap (Responsiveness)
Setiap lembaga lembaga pemerintahan harus melayani setiap pihak, yaitu proses daya tanggap yang dilakukan oleh institusi harus diarahkan untuk melayani pihak yang berkepentingan demi tegaknya prinsip good governance.
Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak perusahaan mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia.
Indikator Minimal :
- Tersedianya layanan pengaduan dengan prosedur yang mudah di pahami oleh masyarakat
- Adanya tindak lanjut yang cepat dari laporan dan pengaduan
Perangkat Pendukung Indikator
- Standar pelayanan publik
- Prosedur dan layanan pengaduan, hotline
- Fasilitas Komunikasi
5. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation)
Berorientasi konsensus yaitu berperan sebagai penengah untuk mencapai usaha bersama. Jadi good governance menjadi jembatan antara beberapa kepentingan yang berbeda demi memperoleh pilihan terbaik bagi kelompok masyarakat terutama terkait hal hal kebijakan dan prosedur.
Jadi keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan seperti ini akan memuaskan semua pihak dan keputusan akan bersifat mengikat karena diputuskan secara bersama. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
6. Kesetaraan (Equity)
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan baik itu kepada laki-laki maupun perempuan dalam usaha untuk meningkatkan kualitas hidup.
7. Efetivitas dan Efisiensi (Effectivness)
Efektivitas dan efisiensi adalah salah satu prinsip good governance yaitu segala proses dan lembaga yang diarahkan untuk menghasilkan sesuatu benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki sehingga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat.
Maka dari itu, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Agar pemerintahan efektiv dan efisien, maka pejabat pemerintah dan daerah harus menyusun berbagai perencanaan sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat. Rencana haruslah terukur dan sesuai harapan masyarakat, dengan begitu maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka.
Indikator Minimal :
- Terlaksananya administrasi penyelenggaraan Negara yang berkwalitas dan tepat sasaran dengan penggunaan sumber daya yang optimal
- Adanya perbaikan berkelanjutan
- Berkurangnya tumpah tindih penyelenggaraan fungsi organisasi/unit kerja
Perangkat Pendukung Indikator :
- Standard an indicator kinerja untuk menilai efisiensi dan efektivitas pelayanan.
- Survey survey kepuasan stakeholders
8. Akuntabilitas (Accountability)
Para pengambil keputusan di pemerintah atau para pejabat, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan yang telah memberinya wewenang dalam mengurus mereka. Bentuk pertanggung jawaban tersebut tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggung jawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
Indikator Minimal :
- Adanya kesesuain antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
- Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan
Perangkat Pendukung Indikator :
- Mekanisme Pertamnggung jawaban
- Laporan Tahunan
- Laporan pertanggung jawaban
- Sistem pemantauan kinerja penyelenggara Negara
- Sistem Pengawasan
- Mekanisme reward dan punishment
9. Visi Strategis (Strategic Vision)
Adalah pandangan strategis ke depan dalam menghadapi berbagai masalah. Pemimpin dan pejabat publik harus mampu melihat ke masa yang akan datang dalam pengembangan manusia yang luas dan sejalan dengan yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Demikianlah informasi tentang daftar 9 prinsip-prinsip good governance dan penjelasannya secara lengkap menurut UNDP (United Nations Development Programme). Semoga bisa menjadi referensi dan menambah pengetahuan kita mengenai prinsip tata laksana pemerintahan yang baik.
Facebook Tweet Whatsapp