Sifat-sifat hukum – Mempelajari tentang hukum, maka ada banyak hal yang mesti diketahui, salah satu hal yang cukup penting untuk diketahui adalah adanya sifat-sifat hukum. Hukum di Indonesia sendiri merupakan hukum campuran yang berasal dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan juga hukum adat.
Sedangkan pengertian hukum sendiri memiliki banyak definisi yang berbeda menurut para ahli hukum. Salah satu definisi humu yang singkat adalah suatu peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Hukum adalah salah satu norma yang ada di dalam masyarakat.
Adapun tujuan hukum adalah menghasilkan ketertiban dan keteraturan agar terwujud keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat umum. Adanya hukum akan menciptakan kedamaian karena tidak ada perbuatan kriminal yang mungkin bisa merugikan seseorang atau kelompok masyarakat.
Sifat sifat hukum sendiri ada tiga, yaitu bersifat mengatur/menghimbau, memaksa dan melindungi. Mengatur saja tanpa memaksa merupakan hal yang sia-sia, karena dengan sifat memaksa, maka setiap orang yang tidak patuh kepada hukum, bisa dikenai sanksi yang tegas. Dengan begitu masyarakat akan mematui hukum yang berlaku. Bersifat melindungi karena memang hukum diciptakan untuk melindungi hak hak semua warga masyarakat.
(baca juga unsur-unsur hukum)
Sifat Sifat Hukum
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini daftar 3 (tiga) sifat-sifat hukum lengkap beserta contoh dan penjelasannya.
1 . Mengatur (Fakultatif)
Sifat hukum yang pertama adalah mengatur (fakultatif atau aanvullendrecht). Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap tingkah laku masyarakat. Dengan adanya sebuah aturan berupa perintah dan larangan ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keteraturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu. Pada hukum fakultatif ini, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif.
Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif atau memaksa yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi.
Contohnya adalah:
- Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagai pasal yang sifatnya mengatur karena tidak wajib perjanjian kerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuat perjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukan hal yang memaksa.
- Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
- Dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi : ”Mulai saat perkawinan dilangsungkan,demi hukum, berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakannya ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Jadi, dalam hal ini sebenarnya kedua belah pihak dapat mengesampingkan peraturan ini, jika kedua belah pihak membuat persetujuan-persetujuan lain yang sekiranya dapat membuat kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan membuat harta mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.
2. Memaksa (Imperatif)
Sifat hukum selanjutnya adalah memaksa (imperatif atau dwingendrecht), yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut.
Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
Hall ini harus dilakukan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu sendiri.
Contohnya adalah:
- Seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP)
- Apabila seorang guru SD akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
3. Melindungi
Sifat hukum yang terakhir adalah bersifat melindungi. Hukum bersifat melindungi karena memang dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjamin setiap hak hak warga masyarakat. Hal ini agar tercipta keseimbangan, keadilan dan ketertiban diantara berbagai kepentingan anar masyarakat.
Demikianlah informasi tentang 3 (tiga) sifat hukum lengkap beserta ciri-ciri, penjelasan dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan kita mengenai sifat sifat hukum yang benar.
Nomor 3 ga ada contohnya