Sifat Sifat Kedaulatan dan Pengertiannya

4+ Sifat-Sifat Kedaulatan Beserta Pengertian, Bentuk, dan Penjelasannya

Sifat-sifat kedaulatan – Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Kedaulatan secara umum juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara tersebut.

Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur seluruh wilayah negara tanpa campur tangan dari negara lain. Kata “kedaulatan” berasal dari bahasa Arab yaitu “daulah” atau “daulat” yang berarti yaitu kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan dalam beberapa bahasa asing: sovereignity (inggris), souvereinieit (Belanda), dan souvereinete (Prancis).

Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti “tertinggi”. Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu negara tertentu.

Di setiap negara pun pasti menganut kedaulatan untuk dijadikan pegangan dalam memilih pemimpin. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat. Negara kita juga adalah negara berdaulat dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

Hal ini tercermin dengan adanya berbagai lembaga dengan fungsi dan perannya masing masing misalnya DPR (sebagai perwakilan rakyat), MPR dan lain sebagainya. Dalam kenyataannya keikutsertaan dari kekuasaan rakyat ini contohnya adalah memilih pemimpin dan wakil rakyatnya sendiri seperti presiden, anggota DPR, gubernur, dan lain sebagainya. Selain itu masyarakat juga harus mengawasi jalannya pemerintahan.

(baca juga sifat-sifat negara)

Sifat Sifat Kedaulatan dan Pengertiannya

Salah satu tokoh yang dikenal dalam mengembangkan kedaulatan adalah Aristoteles dan Jean Bodin. Makna kedaulatan itu sendiri bergantung sesuai dengan penggunaannya. Jean Bodin juga dianggap sebagai bapak kedaulatan. Dalam bukunya yang berjudul Les Six Liveres de la Republique, Jean Bodin menjelaskan bentuk-bentuk kedaulatan dibedakan menjadi dua bentuk.

Bentuk-Bentuk Kedaulatan Menurut Jean Bodin

Menurut Jean Bodin (1500 – 1590), Ada dua macam jenis kedaulatan yaitu sebagai berikut :

1. Kedaulatan ke Dalam

Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

2. Kedaulatan ke Luar

Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Jadi dalam bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Begitu juga negara lain harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak ikut campur atas urusan negara tersebut.

Negara juga berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya. Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan keluar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

Sifat-Sifat Kedaulatan

Secara umum terdapat 4 sifat-sifat kedaulatan yang perlu diketahui dan dibahas. Berikut merupakan sifat-sifat kedaulatan secara umum :

  1. Permanen, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.
  2. Asli, yang berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat, yang berarti kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
  4. Tidak terbatas, yang berarti kedaulatan tidak dibatasi apa pun.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami jelaskan secara rinci dan detail mengenai sifat-sifat kedaulatan selengkapnya.

1. Permanen

Sifat kedaulatan yang pertama adalah permanen. Hal ini berarti kedaulatan tetap ada sepanjang negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada. Pelaksanaannya mungkin berganti atau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, tetapi kedaulatan itu tetap.

2. Asli/Absolut

Sifat kedaulatan berikutnya adalah asli atau absolut. Hal ini berarti bahwa dalam suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segala-galanya dalam negara. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.

3. Bulat/Tidak Terbagi-Bagi

Sifat kedaulatan selanjutnya adalah bulat atau tidak terbagi-bagi. Hal ini berarti hanya ada satu negara meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya. Kedaulatan itu tidak terbagi-bagi maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu. Sebab dalam hal ini akan timbul pluralisme (keadaan masyarakat yang majemuk) di dalam kedaulatan.

4. Tidak Terbatas

Sifat kedaulatan yang terakhir adalah tidak terbatas. Hal ini berarti kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Sifat kedaulatan itu tidak terbatas yang berarti meliputi setiap orang dan golongan yang berada dalam negara tanpa ada kecualinya.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan dan pengertian 4 sifat sifat kedaulatan lengkap beserta bentuk-bentuknya menurut Jean Bodin. Semoga bermanfaat dan mejadikan kita lebih mengerti mengenai sifat kedaulatan suatu negara/rakyat.

Tinggalkan komentar