3 Sifat Sifat Negara Lengkap Beserta Penjelasannya

3+ Sifat-Sifat Negara Beserta Penjelasan dan Contohnya [Lengkap]

Sifat-sifat negara – Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Negara juga bisa diartikan sebagai suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Banyak hal yang perlu dipelajarai dan diperhatikan dalam memahami negara, termasuk apa saja sifat sifat negara. Karena suatu negara agar dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, maka negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus.

Dari sekian banyak sifat-sifat umum yang dapat dikenakan oleh sebuah negara, dalam artikel ini akan dibahas mengenai 3 (tiga) sifat-sifat khas yang melekat pada sebuah negara menurut teori yang dikemukakan oleh Prof. Miriam Budiardjo.

(baca juga sifat-sifat kedaulatan)

3 Sifat Sifat Negara Lengkap Beserta Penjelasannya

Sifat Sifat Negara

Lalu apa saja sifat sifat negara yang khas tersebut? Berikut 3 sifat negara beserta contoh penjelasan lengkapnya.

1. Sifat Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada. Negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik.

Misalnya dengan cara mengerahkan lembaga yang berwenang seperti TNI, polisi, lembaga peradilan secara sah demi mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang, serta menjaga kedamaian bernegara.

Dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.

Jadi tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan dengan menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan ditaat sehingga ketertiban tercipta dan anarkisme bisa diatasi.

2. Sifat Monopoli

Sifat monopoli negara maksudnya secara umum adalah semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.

Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh negara tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Negara juga memiliki kekuasaan dan kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

Contoh penerapan sifat ini misalnya yaitu memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham negara dan lain sebagainya.

3. Sifat Menyeluruh / Mencakup Semua

Sifat negara yang ketiga adalah menyeluruh atau mencakup semua artinya semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.

Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan negara. Maka dari itu, peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang dianggap tahu dan harus mentaatinya.

Contoh penerapan sifat menyeluruh ini misalnya yaitu kewajiban membayar pajak, maka semua warga negara wajib untuk membayar pajak, baik rakyat biasa maupun pejabat, tanpa ada perbedaan dan diskriminasi antara satu orang dengan orang lainnya.

Nah itulah informasi mengenai 3 sifat-sifat negara lengkap beserta penjelasan dan contohnya. Semoga artikel sifat khusus negara kali ini bermanfaat dan menambahn wawasan ilmu pengetahuan kita dalam bernegara dan berbangsa.

Tinggalkan komentar