Kali ini akan dibahas mengenai sumber sumber hukum di Indonesia lengkap beserta penjelasan dan contohnya. Dalam memahami hukum sendiri, ada banyak hal yang mesti diketahui dan salah satu yang penting adalah mengenai sumber-sumber hukum. Di artikel ini akan diulas secara detail beserta pengertiannya.
Pengertian sumber hukum secara umum adalah adalah segala sesuatu yang dapat melahirkan hukum dan dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Sumber hukum juga bisa diartikan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan aturan yang bersifat memaksa, yaitu apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Jika dipelajari, maka sumber hukum itu sangat luas dan tidak terbatas hanya kepada undang undang dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah saja, ada sumber sumber hukum lain yang bisa dijadikan rujukan dalam mengambil keputusan misalnya seperti yurisprudensi atau keputusan hakim yang telah lalu.
Di Indonesia sendiri ada beberapa sumber hukum yang berlaku, karena memang sumber hukum setiap daerah atau negara bisa berbeda beda tergantung banyak hal dan faktor yang mempengaruhinya. Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber sumber hukum di Indonesia :
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
- Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Penetapan Presiden
- Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa.
Sumber Sumber Hukum
Lalu apa saja macam macam sumber hukum yang ada? Para ahli hukum membedakan sumber sumber hukum ke dalam dua bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. Simak berikut ini daftar sumber sumber hukum lengkap beserta contoh dan penjelasannya yang umumnya berlaku secara internasional.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum yang pertama adalah sumber hukum meteril/material yang melahirkan isi (materi) suatu hukum itu sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung. Bisa juga diartikan yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat menjadi faktor untuk mempengaruhi pembentukan hukum.
Maksudnya adalah sumber sumber hukum yang ditinjau dari berbagai macam sudut dan perspektif, misalnya dari perspektif ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, kebudayaan, pendidikan, pertahanan dan lain sebagainya. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
Contoh sumber hukum materil yaitu sebagai berikut :
- Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum.
- Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Adapun yang termasuk sumber hukum material adalah :
- Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
- Agama
- Kebiasaan
- Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum yang kedua yaitu sumber hukum formal/formil. Yiatu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Juga merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Sumber sumber hukum formil juga bisa disebut sebagai penerapan dari hukum meterial, sehingga hukum formas bisa berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Sumber hukum formal terbagi menjadi 5 bagian sebagai berikut :
Undang Undang
Undang-undang (UU) adalah salah satu hukum tertulis yang merupakan peraturan negara dan dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang berwenang untuk mengikat masyarakat umum. Undang undang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang diadakan dan dijaga oleh pemerintah sebuah negara seperti UU, PP, Perpu dan lain sebagainya. Berlakunya undang-undang adalah menurut tanggal yang ditentukan oleh undang undang itu sendiri.
Undang Undang sendiri ada 2 yaitu :
- UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
- UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Perbedaan dua jenis dan macam undang undang tersebut ada pada sudut peninjauannya. Undang undang formil ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Sedangkan undang undang materil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum. Dan untuk memudahkan dalam membedakannya, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.
- Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggi derajatnya.
- Telah adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat menggantikan undang-undang yang lama.
- Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi.
Kebiasaan
Kebiasaan yaitu segala macam perbuatan dalam masyarakat yang sama dan dilakukan terus menerus secara berkelanjutan sehingga menjadi hal yang umum untuk dilakukan. Jika hal tersebut dilakukan secara terus menerus, maka akan menjadi sebuah kebiasaan hukum atau hukum tak tertulis yang dalam pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. sehingga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Jadi walaupun hukum tersebut tidak diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, tetapi masyarakat tetap menaatinya. Jadi kebiasaan merupakan satu dari sumber sumber hukum tertua karena merupakan perbuatan manusia yang tetap dan berulang.
Namun agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- (1) Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- (2) Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Contohnya sumber hukum kebiasaan adalah sebagai berikut :
- Adat istiadat di daerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurn yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lainpun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan (hukum tak tertulis).
Yurisprudensi
Sumber hukum yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim saat ini dan dimasa selanjutnya dalam memutuskan suatu perkara yang sama. Jadi jika suatu perkara belum ada sumber sumber hukum dan aturan yang jelas dalam undang undang, maka seorang hakim dapat membuat suatu putusan sendiri berdasarkan yurisprudensi.
Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.
Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain menurut utrecht, yaitu :
- Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
- Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
- Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
Traktat
Traktat atau treaty adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara disebut Traktat Bilateral, Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 negara disebut Traktat Multilateral. Ada juga Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini mengikat antar negara negara yang terlibat dan otomatis trakat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Isinya bisa bermacam macam contohnya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara masing-masing, misalnya tentang batas wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan lain sebagainya.
Materi traktat :
- Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
- Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
- Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
Fase/tahap traktat :
- Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
- Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan.
- Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Doktrin
Yaitu segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Banyak sekali kita temui para hakim mengambil pendapat ahli dan sarjana hukum ternama sebagai sumber sumber hukum dalam memutuskan suatu perkara hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny dan lain sebagainya.
Berlaku: communis opinio doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
- Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone.
- Ajaran Imam Syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan.
- Trias politika.
Demikianlah informasi tentang sumber sumber hukum di Indonesia lengkap beserta penjelasan dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita lebih paham tentang pengertian sumber hukum yang benar.
Facebook Tweet Whatsapp