syarat menjadi warga negara indonesia

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut UU No 12 Tahun 2006

Apa saja syarat syarat menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006? Inilah yang akan kita ulas di kesempatan kali ini. Orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.

Jadi penduduk asli negara Indonesia maka secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia maka harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia yang dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

syarat menjadi warga negara indonesia

Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 Pasal 8 dikatakan bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”. Maksud pewarganegaaraandisini adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti siapapun berhak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Namun yang perlu diketahui, untuk orang asing yang ingin mengajukan permohonan menjadi WNI (warga negara Indonesia), tentunya ada syarat syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka secara sah dinyatakan sebagai warga negara Indonesia. Jika syarat syarat menjadi warga negara Indonesia telah dipenuhi, maka masih ada langah langkah dan tata cara untuk menjadi warga negara Indonesia yang harus ditempuh agar secara hukum sah sebagai WNI.

Diantaranya adalah permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai untuk kemudian diajukan kepada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum mengetahui apa syarat syarat untuk menjadi warga negara Indonesia, sebelumnya perlu diketahui siapa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia. Berikut penjelasan mengenai apa maksud WNI dan apa syarat syarat menjadi WNI seperti yang tercantum dalam bunyi/isi pasal pasal UU No 12 Tahun 2006.

Siapakah Warga Negara Indonesia

Siapakah yang dimaksud dengan warga negara Indonesia (WNI), dalam UU No 12 Tahun 2006 pasal 4 dijelaskan siapa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia, berikut penjelasannya :

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat menjadi warga negara Indonesia (WNI) juga diatur pada UU no 12 Tahun 2006 pasal 9, dimana syarat menjadi WNI bisa ditempuh melalui dua tahap yaitu melalui naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Berikut ini syarat syarat menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006 :

Melalui Naturalisasi Biasa

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Melalui Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

Selain melalui naturalisasi, kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui cara berikut ini :

  • Kelahiran
  • Dikabulkan permohonan
  • Akibat perkawinan
  • Ikut ayah dan ibu
  • Pernyataan

Pemohon Pewarganegaraan Indonesia (Naturalisasi)

Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut :

a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Indonesia;

c. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda; dan

d. WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia dan ingin memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai apa saja syarat syarat menjadi warga negara Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006. Untuk tata cara menjadi warga negara Indonesia akan dibahas pada artikel lainnya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan kita semua tentang kewarganegaraan Indonesia.

Tinggalkan komentar