Tugas Bupati dan Wakil Bupati Beserta Wewenang, Hak dan Kewajibannya

Tugas Bupati dan Wakil Bupati Beserta Wewenang, Hak & Kewajibannya

Tugas Bupati dan Wakil Bupati – Bupati dalam hal otonomi daerah adalah sebutan untuk kepala daerah pada tingkat wilayah kabupaten. Kedudukan seorang bupati sejajar dengan seorang walikota yang merupakan kepala daerah untuk wilayah kotamadya. Bupati dipilih bersama wakil bupati secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat.

Bupati merupakan jabatan politis karena diusung oleh partai politik dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar wewenang dan tugas bupati dalam otonomi daerah adalah memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas-tugas bupati, maka ia dibantu oleh seorang wakil bupati yang berkewajiban untuk mewakili atau menggantikan bupati jika sedang berhalangan hadir dikarenakan sebab sebab tertentu. Selain itu tugas wakil bupati juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, wakil bupati bertanggung jawab langsung kepada bupati.

Hal-hal yang berkaitan mengenai tugas dan wewenang bupati serta wakilnya telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan mengenai daftar tugas-tugas bupati dan wakil bupati sebagai kepala daerah beserta wewenang, hak, kewajiban dan larangannya menurut undang undang No 23 Tahun 2014.

(baca juga tugas-tugas gubernur)

Tugas Bupati dan Wakil Bupati Beserta Wewenang, Hak dan Kewajibannya

Tugas Bupati

  • Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
  • Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
  • Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengusulkan pengangkatan wakil bupati
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas bupati lainnya yang melekat pada jabatan bupati adalah sebagai berikut:

  • Ketua FORKOPIMDA Kabupaten (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
  • Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah)
  • Ketua KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah

Wewenang Bupati

  • Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)
  • Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
  • Menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati
  • Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Bupati

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  • Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
  • Melaksanakan program strategis nasional
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah

Larangan Bupati

  • Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun
  • Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
  • Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan
  • Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya
  • Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri
  • Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin gubernur

Kedudukan dan Hak-Hak Keuangan Bupati

  • Bupati diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
  • Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang- undangan.
  • Bupati tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
  • Bupati disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
  • Apabila Bupati berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang- barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
  • Bupati disediakan sebuah kendaraan dinas.
  • Apabila Bupati berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Untuk pelaksanaan tugas tugas Bupati, maka disediakan

  1. Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Bupati
  2. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan bupati
  3. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh bupati
  4. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Bupati
  5. Biaya pemeliharaan kesehatan melalui BPJS bagi bupati beserta anggota keluarga
  6. Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas bupati
  7. Biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas bupati berikut atributnya
  8. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas bupati

Tugas Wakil Bupati

  • Membantu bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  • Membantu bupati dalam mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan
  • Membantu bupati dalam memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten dan negeri
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah
  • Melaksanakan tugas dan wewenang bupati apabila bupati menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas wakil bupati lainnya adalah sebagai berikut:

  • Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
  • Penanggung jawab Tim Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten (Permendagri Nomor 13 Tahun 2010)

Kewajiban Wakil Bupati

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi
  • Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  • Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
  • Melaksanakan program strategis nasional
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah

Larangan Wakil Bupati

  • Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun
  • Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
  • Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan
  • Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya
  • Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri
  • Meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin gubernur

Kedudukan dan Hak-Hak Keuangan Wakil Bupati

  • Wakil bupati diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
  • Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi pejabat negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang- undangan.
  • Wakil bupati tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
  • Wakil bupati disediakan sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
  • Apabila wakil bupati berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang- barang perlengkapannya diserahkan kembali secaralengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
  • Wakil bupati disediakan sebuah kendaraan dinas.
  • Apabila wakil bupati berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Untuk menjalankan tugas tugas Wakil Bupati, maka disediakan

  1. Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga wakil bupati
  2. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan wakil bupati
  3. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang- barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh wakil bupati
  4. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh wakil bupati
  5. Biaya pemeliharaan kesehatan melalui BPJS bagi wakil bupati beserta anggota keluarga
  6. Biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas wakil bupati
  7. Biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas wakil bupati berikut atributnya
  8. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas wakil bupati

Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tugas tugas bupati beserta wewenang, kewajiban, larangan dan hak keuangannya. Semoga bermanfat dan bisa menjadi referensi agar kita paham tentang apa saja tugas-tugas bupati.

Tinggalkan komentar