Tugas dan wewenang DPD Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota DPD dipilih secara langsung dengan harapan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan mampu melaksanakan prinsip check and balance dalam lembaga legislatif.
Masa jabatan DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPD berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga bertindak sebagai juru bicara DPD.
DPD juga dilengkapi dengan alat kelengkapan DPD yang terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan. Setiap komite memiliki tugasnya masing masing. Namun secara umum ada tugas tugas DPD sesuai dengan undang undang yang merupakan wewenang dan tugas dari lembaga DPD.
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait. DPD juga memiliki hak, kewajiban serta tugas dan wewenangnya sebagai lembaga negara.
(baca juga dasar hukum DPD)
Tugas dan Wewenang DPD
Berikut ini akan dibahas apa saja tugas dan wewenang DPD RI beserta penjelasannya secara lengkap.
1 . Mengajukan usul rancangan undang-undang
DPD bertugas mengajukan usulan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan juga daerah.
2. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR
DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK
DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN. DPD juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK dan ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional.
4. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
DPD juga berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPD sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjut.
Hak dan Kewajiban DPD
Untuk menjalankan dan melaksanakan segala tugas dan wewenang DPD, maka ada hak hak dan kewajiban yang melekat pada DPD baik institusi maupun pada setiap anggota DPD. Berikut ini merupakan hak dan kewajiban DPD selengkapnya.
Hak-hak DPD adalah sebagai berikut :
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Ikut membahas rancangan undang-undang.
Hak-hak anggota DPD adalah sebagai berikut :
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPD, yaitu hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Protokoler, yaitu hak anggota DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Keuangan dan administrative.
Kewajiban-kewajiban anggota DPD adalah sebagai berikut :
- Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memperhatikan, menyerap, menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tugas dan Wewenang DPD menurut UUD 1945. Semoga artikel diatas bisa menambah wawasan mengenai salah satu lembaga negara, yakni DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Facebook Tweet Whatsapp