Tugas dan Fungsi TNI Beserta Perannya Menurut UU No 34 Tahun 2004

Tugas TNI Beserta Fungsi dan Perannya Menurut UU No 34 Tahun 2004

Tugas TNI – Sebagai alat pertahanan, banyak sekali tugas-tugas TNI yang harus dijalankan demi tegaknya NKRI. Salah satu fungsi TNI adalah menangkal setiap ancaman militer yang ada. Jadi peran TNI sebagai alat pertahanan negara sangatlah penting. Semua tugas-tugas TNI ini telah diatur secara khusus dalam UU No 34 tahun 2004.

TNI atau singkatan dari Tentara Nasional Indonesia, merupakan nama angkatan perang negara Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Institusi TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Calon Panglima TNI harus diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan DPR.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) berada di bawah koordinasi dengan Presiden RI. Perwira paling senior di Mabes TNI yaitu Panglima TNI yang merupakan perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Jenderal, Laksamana atau Marsekal memimpin TNI di bawah Presiden.

Tugas dan fungsi TNI cukup banyak yang semuanya berhubungan dengan pertahanan negara, misalnya menangkal gerakan separatis, gerakan terorisme, mengamankan dan menjaga perbatasan negara dan masih banyak lagi. Semua tugas tugas TNI ini telah diatur dalam Undang Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan bahwa tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga. Tugas pokok tersebut juga dilaksanakan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

TNI juga telah bertugas dan berperan dalam berbagai misi internasional melalui keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga perdamaian PBB melalui Kontingen Garuda. Setelah tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke Afrika sebagai bagian dari Misi PBB di Republik Demokratik Kongo. TNI juga telah menjadi bagian dari Pasukan Sementara PBB di Lebanon, UNAMID, UNSMIS, MINUSTAH, UNISFA, UNMISS, UNMIL.

Nah, lalu apa saja peran, tugas dan fungsi TNI dalam pembelaan dan pertahanan negara? Untuk lebih jelasnya simak berikut ini penjelasan mengenai tugas dan fungsi TNI beserta perannya menurut UU No 34 tahun 2004.

(baca juga tugas-tugas Polri)

Tugas dan Fungsi TNI Beserta Perannya Menurut UU No 34 Tahun 2004

Tugas TNI

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud penjelasan di atas dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Operasi militer untuk perang
2. Operasi militer selain perang antara lain yaitu:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  • Mengatasi aksi terorisme.
  • Mengamankan wilayah perbatasan.
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud penjelasan di atas dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi TNI

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman tersebut.
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Peran TNI

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik sebuah negara.

Demikianlah informasi tentang daftar tugas tugas dan fungsi TNI beserta perannya menurut UU No 34 Tahun 2004 secara lengkap. Semoga bisa bermanfaat dan membuat kita lebih mengerti tentang tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Tinggalkan komentar