Tugas kepala desa – Kepala desa adalah sebuah jabatan dan pimpinan tertinggi dari Pemerintah Desa. Kepala desa sering disingkat sebagai kades. Masa jabatan kepala desa adalah selama 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak.
Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala desa juga tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Berbeda dengan Lurah yang harus haruslah bertanggung jawab kepada Camat.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat kepala desa adalah usianya minimal 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTP dan merupakan penduduk desa setempat. Artinya warga desa lain tidak bisa jadi kepala desa di desa tersebut.
Salah satu tugas pokok kepala desa adalah menyelenggarakan Pemerintah Desa (Pemdes). Pemdes sendiri adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah di tingkat desa. Kepala desa juga berwenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan kewajiban dan tugas-tugas kepala desa yang tidak mudah, ia dibekali dengan hak hak dan wewenang untuk memudahkannya dalam bertugas memimpin sebuah desa sesuai tupoksinya menurut aturan undang undang yang berlaku.
(baca juga tugas BPD)
Tugas Kepala Desa
Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu sebagai berikut ini:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembangunan desa
- Melaksanakan pembinaan masyarakat desa
- Memberdayakan masyarakat desa
(baca juga tugas sekretaris desa)
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas tugas kepala desa, maka ia dibekali dengan beberapa wewenang sebagai berikut ini:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina perekonomian desa
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak-Hak Kepala Desa
Untuk memudahkan tugas kepala desa, maka ia juga dibekali dengan beberapa hak hak khusus sebagai berikut:
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban Kepala Desa
Kemudian dalam melaksanakan tugas kepala desa sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka kewajiban Kepala Desa adalah sebagaimana diatur dalam pasal lainnya yang berbunyi sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan kehidupan demokrasi
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Larangan Kepala Desa
Selain itu, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala desa. Larangan Kepala Desa diatur pada pasal lainnya di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain berikut ini :
- Menjadi pengurus partai politik
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan
- Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
- Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
- Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
Demikianlah informasi tentang tugas tugas kepala desa beserta wewenang, larangan, hak dan kewajibannya menurut undang undang. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi agar mengetahui apa tugas kepala dusun atau kades yang sebenarnya.
Facebook Tweet Whatsapp