Tugas Polri Beserta Wewenang & Fungsinya Sesuai UU No 2 Tahun 2002

Tugas Polri Beserta Wewenang & Fungsinya Sesuai UU No 2 Tahun 2002

Tugas Polri – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Moto Polri yaitu Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Tugas-tugas Polri yang diemban oleh kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri juga tidak hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antarabangsa, sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).

Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan pangkat jenderal polisi bintang 4. Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas tugas Polri beserta fungsi dan tanggung jawabnya, maka Kapolri menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, antara lain menentukan dan menetapkan:

  1. Penyelengaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.
  2. Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan operasional dan pembinaan kemampuan kepolisian  dilaksanakan oleh seluruh fungsi kepolisian secara berjenjeng mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang terendah. Hal ini dikarenakan organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan.

Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan.

Sebagai salah satu alat keamanan negara, maka banyak sekali tugas tugas Polri yang mesti dikerjakan oleh institusi Polri. Semuanya sudah diatur secara detail dan jelas dalam undang-undang No 2 tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 8 Januari 2002.

Di dalam undang undang tersebut dijelaskan secara rinci apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Polri dalam penegakkan hukum, dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang Polri tidak boleh bertentangan dengan suatu aturan hukum dan lain sebagainya.

(baca juga tugas dan fungsi TNI)

Tugas Polri Beserta Wewenang & Fungsinya Sesuai UU No 2 Tahun 2002

Lalu apa saja tugas tugas polisi di neara kita menurut undang undang yang berlaku? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini tentang tugas tugas Polri beserta fungsi dan wewenangnya menurut UU No 2 tahun 2002 dalam usaha pembelaan negara, sistem pertahanan keamanan negara dan penegakan hukum.

Tugas Polri

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan pasal 13 adalah :

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum.
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas sebagai berikut sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 :

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Polri

Dalam menjalankan tugas tugas Polri yang cukup berat dalam menegakkan hukum, maka ada beberapa wewenang Polri yang diberikan agar anggota Polri mudah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Berikut ini Wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 15 ayat 1:

  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan.
  2. Membantu menyelesaikan perselisihanwarga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratife kepolisian.
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
  8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. Mencari keterangan dan barang bukti.
  10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
  11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Selain wewenang Polri secara umum seperti yang tersebut diatas, ada juga kewenangan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai Pasal 15 ayat 2, berikut kewenangan Polri tersebut :

  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya (Tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah).
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
  3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (Tata cara pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah).
  4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
  5. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
  6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan.
  7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
  8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
  9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
  10. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional.
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas Kepolisian.

Untuk memudahkan tugas Polri khususnya dalam rangka proses penegakan hukum di bidang yang berhubungan dengan ranah pidana seperti yang telah diatur dalam KUHAP, maka ada beberapa wewenang Polri yang diberikan untuk memudahkan dalam menangani setiap perkara kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri.

Dan dalam Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan Polri adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  8. Mengadakan penghentian penyidikan.
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Tindakan lain adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 :

  • Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
  • Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
  • Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
  • Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
  • Menghormati hak asasi manusia.

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (Pasal 18 ayat 1).

Pelaksanaan ketentuan hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat 1).

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 19 ayat1).

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan (Pasal 19 ayat 2).

Demikianlah informasi tentang tugas tugas Polri beserta wewenang dan fungsinya menurut UU No 2 Tahun 2002. Semoga bermanfaat dan membuat kita lebih paham apa saja tugas tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Tinggalkan komentar