Tugas Sekretaris Desa Atau Carik Menurut Undang Undang – Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Didalamnya terdapat perangkat desa dimana perangkat desa ini bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, 3 Kepala Urusan, 3 Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan/Dusun/Dukuh/ sebutan lain menurut daerah masing-masing.
Sekretaris desa ini harus diisi oleh pegawai negeri sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Ada beberapa tugas sekretaris desa (sekdes/carik) yang cukup pokok dan penting, intinya ia merupakan kaki tangan kepala desa dimana ia membantu seluruh tugas tugas kepala desa. Misalnya persiapan rapat, tugas administrasi, pengarsipan dokumen dan lain sebagainya.
Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 Pasal 7, maka ada tugas tugas sekretaris desa atau carik yang haruslah ditunaikan, langsung saja untuk lebih jelasnya simak berikut ini tugas dan funsgi sekretaris desa menurut undang undang.
Tugas Sekretaris Desa
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi sebagai berikut ini :
Fungsi Sekretaris Desa
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas Sekretaris Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negero (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
- Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
Selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan, tugas sekretaris desa adalah :
- menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
- menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Dalam hal Perencanaan
- Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
- Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran adalah kewajiban sekretaris desa untuk :
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
- Terhadap pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Syarat Sekretaris Desa
Dalam menjabat sebagai sekretaris desa, ada syarat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat
- Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan
- Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran
- Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan
- Memahami sosial budaya masyarakat setempat
- Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tugas tugas sekretaris desa atau carik beserta fungsinya menurut undang undang. Semoga bisa menjadi referensi pengetahuan supaya lebih mengerti apa tugas sekdes yang sebenarnya.
Facebook Tweet Whatsapp