Tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) – Komisi Yudisial Republik Indonesia ( KY RI) adalah salah satu dari sekian banyak lembaga negarayang ada di negara Indonesia. Komisi yudisial dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang memiliki kewajiban, tugas, dan wewenang khusus dalam area peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wewenang Komisi Yudisial yang utama, salah satunya adalah dapat mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia.
Sedangkan tugas Komisi Yudisial yang utama, salah satunya adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku para hakim. Karena bisa saja seorang hakim terlibat dalam praktek suap dan berat sebelah dalam menangani sebuah perkara hukum yang dilimpahkan kepadanya.
Hal inilah yang menjadi awal tujuan dibentuknya lembaga Komisi Yudisial ini. Pada saat era reformasi di tahun 1998, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tuntuntan tersebut diajukan karena banyak sekali masyarakat yang kecewa terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama pada lembaga peradilan, dimana banyak sekali ditemukan praktik penyimpangan dalam proses peradilan. Maka dari itu, tugas KY untuk memantau dan mengawasi lembaga peradilan agar tidak terjadi praktik supa terhadap para hakim yang berwenang memutuskan perkara.
KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari segala macam campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui lembaga DPR sebagai perwakilan rakyat dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat kepada DPR.
(baca juga tugas dan wewenang Mahkamah Agung)
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Dalam pelaksanaannya, lembaga Komisi Yudisial (KY) ini memiliki beberapa tugas dan wewenang dengan dasar hukum undang undang. Berikut ini merupakan tugas-tugas Komisi Yudisial beserta wewenang dan kewajibannya menurut UUD 1945 setelah amandemen.
Wewenang Komisi Yudisial
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
3) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4) Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Kewajiban Komisi Yudisial
Selain adanya tugas dan wewenang KY (Komisi Yudisial) di atas, ada juga kewajibannya sebagai lembaga yudikatif, namun KY tidak memiliki hak hak khusus. Berikut ini merupakan beberapa kewajiban Komisi Yudisial RI selengkapnya.
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
- Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim
- Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA)
Demikianlah informasi mengenai tugas dan wewenang Komisi Yudisial (KY) menurut UUD 1945 lengkap beserta kewajibannya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan menambah wawasan tentang tugas dan wewenang KY sebagai salah satu lembaga yudikatif di Indonesia.
Facebook Tweet Whatsapp