Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut UUD 1945

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut UUD 1945

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga tinggi negara memiliki beberapa wewenang yang melekat dan diatur dalam UUD 1945. Sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan supaya hukum dapat ditegakkan di negara yang bersangkutan. Maka dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, dikatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan salah satunya oleh Mahmakah Konstitusi.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun guna menegakkan keadilan dan hukum. Dengan begitu, maka Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan dan cabang yudikatif yang mengadili sebuah perkara tertentu. Terdapat beberapa tugas dan wewenang MK yang harus dijalankan sesuai aturan UUD 1945.

Dasar hukum Mahkamah Konstitusi ada di beberapa pasal dalam UUD 1945 diantaranya Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan pemilu.

Lalu pada Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

(baca juga tugas dan wewenang Mahkamah Agung)

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut UUD 1945

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Nah dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga negara, ada 4 wewenang dan tugas Mahkamah Konsititusi Republik Indonesia dan 1 kewajiban MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011, kewenangan Mahkamah Konstitusi bertambah yaitu untuk memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Selain ada tugas tugas MK diatas, ada juga sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh MK. Kewajiban MK hanya ada satu saja, yaitu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment). Misalnya :

1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa

a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;

2. atau perbuatan tercela, dan/atau

3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) lengkap beserta kewajibannya menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita mengenai 4 tugas pokok Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang.

Tinggalkan komentar