Tugas dan wewenang MPR – MPR adalah sebuah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Namun setelah reformasi, kedudukan MPR menjadi sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Sehingga secara tidak langsung wewenang dan tugas MPR pun berubah setelah era reformasi. Keberadaan MPR sebagai lembaga tinggi negara diatur dalam dasar hukum MPR, yakni UUD 1945 dan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah.
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Fungsi MPR sebagai sebuah lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan di Republik Indonesia adalah menampung suara rakyat. Tugas dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar.
(baca juga tugas dan wewenang DPD)
Tugas dan Wewenang MPR
Dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Berikut merupakan penjelasan fungsi, tugas, dan wewenang MPR selengkapnya.
Sebelum Amandemen
- Pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
- Menetapkan undang-undang dasar.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Memilih presiden dan wakil presiden.
- Memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang dasar.
Sesudah Amandemen
Berikut merupakan tugas-tugas MPR sesudah amandemen UUD 1945 yang berlaku sampai sekarang.
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Tugas MPR yang pertama adalah berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah UUD 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan UUD 1945 diajukan minimal sepertiga anggota MPR, diajukan secara tertulis dan disebutkan alasannya secara jelas. Usulan ini diserahkan kepada ketua MPR, kemudian pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Setelah disetujui ketua MPR, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Tugas MPR selanjutnya adalah mengadakan sidang paripurna yang dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR juga bertugas untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak. Namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR.
Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
Namun usul DPR haruslah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum misalnya korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya yang menyebabkan seorang presiden dan wakil presiden dianggap tidak layak lagi dan memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
MPR wajib untuk menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
MPR juga berwenang mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meniggalkan posisinya dikarenakan beberapa alasan misalnya sakit, mengundurkan diri, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, hingga presiden yang terlibat kasus atau skandal.
Ketika presiden sudah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka MPR memiliki kewenangan dan juga tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, untukmengisi kursi kosong yang ditinggalkan presiden terdahulu.
5. Memilih Wakil Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Tugas MPR yang terakhir adalah memilih presiden dan wakilnya. Jadi apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka MPR bertugas segera menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan sementara maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Fungsi MPR
Fungsi MPR sebelum dan sesudah adanya amendemen UUD 1945 tetap sama , yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi Pengawasan
MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak disalahgunakan. Dengan demikian, kekuasaan MPR tidak dijalankan secara sewenang wenang oleh pemerintah. Fungsi pengawasan ini sangatlah penting agar pemerintah tidak bertindak menyalahgunakan kekuasaannya kepada rakyat. Dengan begitu setiap kebijakan pemerintah dan presiden bisa dikontrol oleh MPR.
2. Fungsi Legislatif
Fungsi MPR menurut UUD 1945 selanjutnya adalah sebagai pemegang kekuasaan legislatif untuk menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang dan sebagai pembuat UUD. Dengan begitu MPR dapat menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.
Hak-Hak Anggota MPR
Karena tugas tugas MPR yang cukup berat, maka anggota MPR dibekali dengan hak hak khusus. Jadi selain memilki kewenangan dan juga tanggung jawab yang besar. MPR juga memiliki beberapa hak-hak tertentu yang sejalan dengan kewenangan serta tanggung jawab mereka dalam mengurusi rumah tangga politik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak-hak seperti berikut:
- Mengajukan usul perubahan undang-undang dasar.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
- Hak imunitas disebut juga hak kekebalan hukum anggota MPR, yaitu hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR lainnya sesuai dengan peraturan undang-undang
- Hak protokoler, yakni hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
- Keuangan dan administratif.
- Hak untuk membela diri.
Kewajiban Anggota MPR
Setiap anggota MPR juga memiliki kewajiban untuk patuh dan melaksanakan hal hal berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Demikianlah informasi dan penjelasan mengenai tugas-tugas MPR beserta fungsi dan wewenang MPR di Republik Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan tentang lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Facebook Tweet Whatsapp