Tugas dan wewenang pemerintah pusat – Indonesia adalah negara besar dengan berbagai macam lembaga kenegaraan yang berada di dalamnya. Masing-masing lembaga memiliki tugas, kewenangan dan fungsinya sendiri, sesuai apa yang diatur dalam undang-undang. Begitu juga dalam menjalankan roda pemerintahan, pemerintah pusat dalam hal ini juga tunduk dan patuh pada aturan undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Pemerintahan pusat sendiri adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Presiden dan Wakil Presiden beserta para menteri-menteri negara. Pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Kewajiban pemerintah pusat adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah dan Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Urusan Pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat, sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Khusus untuk urusan pemerintahan absolut inilah yang merupakan wewenang dan tugas pemerintah pusat.
(baca juga tugas dan wewenang gubernur)
Dalam UU No. 32 tahun 2004 dijelaskan mengenai apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan apa saja yang menjadi wewenang pemerintah daerah. Sudah barang tentu dalam menjalankan tugasnya, terdapat perbedaan diantara wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah jika dilihat dari UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini dikarenakan adanya undang-undang otonomi daerah dimana setiap daerah mengelolah dan mengembangkan daerahnya masing-masing secara besas namun tetap terikat dalam aturan undang undang. Segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah telah diatur dalam UU otonomi daerah tersebut.
Dalam UUD 1945, dijelaskan bahwa pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengurus segala kegiatan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah tersebut. Tujuannya agar kesejahteraan masyarakat daerah menjadi semakin cepat tercapai. Namun dalam beberapa hal, kebijakan di daerah pun masih menjadi wewenang pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah pusat memang sangatlah luas. Pada umumnya pemerintah pusat akan menangani segala hal yang berkaitan dengan jaminan keberlangsungan hidup bangsa dan negeri sesuai dengan pasal 10 UU No 32 tahun 2004.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, bidang pertahanan dan keamanan, bidang peradilan, bidang moneter dan fiskal, bidang agama, serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Langsung saja berikut ini akan dibahas mengenai apa saja tugas-tugas dan wewenang pemerintah pusat menurut UU No 32 Tahun 2004 lengkap beserta penjelasan dan contohnya.
1. Mengatur Politik Luar Negeri
Pemerintah pusat berwenang mengatur segala macam urusan politik luar negeri. Misalnya penetapan kebijakan atau perjanjian kerjasama dengan Negara tertentu, menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan perdagangan luar negeri dan lain sebagainya.
2. Mengatur Pertahanan
Kewenangan dalam mengurus dan menyepakati segala hal yang berkaitan dengan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misalnya pembentukan pasukan bersenjata melalui wajib militer, membentuk angkatan berjenjata khusus, menyatakan perang, menyatakan bahwa negara dalam keadaan berbahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan.
3. Mengurus Keamanan
Mengurusi dan mengatur masalah keamanan NKRI. Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara dan hal hal lain yang berkaitan dengan keamanan negara.
4. Mengatur Jalannya Proses Kehakiman (Yustisi)
Yakni mengatur hal hal yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti pendirian lembaga peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional.
5. Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal Nasional
Yakni mengurusi keuangan dan sektor fiskal misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, menjaga kestabilan nilai tukar mata uang Negara dan lain sebagainya.
6. Mengatur Kebijakan Urusan Agama
Mengatur hal hal yang berkaitan masalah keagamaan. Misalnya adalah menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan lain sebagainya.
Demikianlah tugas dan wewenang pemerintah pusat menurut UUD 1945 lengkap beserta penjelasan dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi ilmu pengetahuan dalam memahami apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Facebook Tweet Whatsapp