Unsur-unsur hukum – Indonesia adalah sebuah negara hukum, segala halnya haruslah dilandaskan atas dasar hukum. Sehingga mau tidak mau hukum tak akan bisa lepas dari kehidupan sehari hari kita dalam bermasyarakat. Karena pada hakikatnya setiap masyarakat berada dalam naungan hukum.
Hukum selain untuk melindungi kita dari penyalahgunaan kekuasaan, hukum juga digunakan untuk menegakkan keadilan. Hukum ini jika ditegakkan secara adil maka akan menjadikan bangsa dan negara tegak berdiri.
Hukum sendiri adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Dalam hukum , terdpat beberapa hal yang mesti diperhatikan dan salah satunya adalah unsur unsur hukum yang akan dibahas di kesempatan kali ini.
Secara umum terdapat 4 unsur unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum. Untuk lebih jelasnya dalam memahami apa itu unsur-unsur hukum dan bagaimana penjelasan mengenai unsur unsur hukum, simak ulasan berikut ini.
(baca juga sumber-sumber hukum)
Unsur-Unsur Hukum
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi unsur unsur sebagai berikut :
- Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
- Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
- Peraturan yang bersifat memaksa;
- Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Penjelasan Unsur Unsur Hukum dan Contohnya
1 . Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
Maksudnya adalah hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan. Hukum yang hendak dibuat oleh aparatur negara hendaknya mencakup tentang peraturan yang mengikat tentang tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat.
Adapun tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk membuat suatu penataan hidup masyarakat agar sesuai dengan yang dicita-citakan. Misalnya, dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan keadaan negara yang terbuka dan ikut melaksanakan ketertiban dunia; maka hukum yang dibuat di Indonesia harus mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif atau tidak memihak pada kubu manapun.
Contohnya adalah agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ditegaskan bahwa: “Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara.”
2. Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
Misalnya, hukum tentang peraturan daerah hendaklah dibuat oleh pemerintah daerah, bukan camat atau lurah dari daerah yang lain. Hal ini dikarenakan pihak yang membuat hukum telah diberi kepercayaan dan diputuskan oleh rakyat sendiri sebagai pembuat hukum yang sah.
Contohnya adalah KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945. (Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membuat undang-undang. Ayat 2 “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama).
3. Peraturan yang bersifat memaksa
Salah satu sifat hukum yang paling utama adalah bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui. Suatu hukum yang tidak memaksa tentu akan mengurangi respon dari masyarakat untuk mematuhinya.
Suatu hukum harus dilandaskan dengan konsep kebenaran dan sanksi bagi para pelanggarnya. Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan keadaan masyarakat di negara.
Contohnya dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motordan ternyata tidak mengenakan helm, maka polisi lalu lintas akan mengenakan sanksi dan menilangnya sebagai bukti pelanggaran.
4. Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas
Memiliki sanksi di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum. Hampir sama seperti unsur sebelumnya, suatu hukum perlu dilandaskan dengan sanksi yang tegas sehingga semua rakyat merasa jera dan enggan untuk melakukan pelanggaran di kehidupan masyarakat.
Contohnya adalah adanya hukuman mati, penjara, dan denda. Hal ini berbeda dengan sanksi yang dikenakan apabila seseorang melanggar norma lain, misalnya melanggar kebiasaan yang hanya memperoleh sanksi berupa hinaan.
Demikianlah artikel mengenai unsur unsur hukum lengkap beserta penjelasan dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita seputar ilmu hukum.
Facebook Tweet Whatsapp