Tujuan Koperasi – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki asas, landasan dan prinsip tertentu. Tujuan koperasi didirikan secara umum adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Selain itu ada juga tujuan lain yang lebih khusus serta fungsi, peran, manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh para anggota koperasi.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang koperasi Nomor 25 Tahun 1992, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi memegang peran penting juga dalam mengembangkan perekonomian dalam lingkup nasional. Ada juga beberapa fungsi dan manfaat koperasi bagi anggotanya dan bagi masyarakat seperti manfaat secara finansial serta untuk melatih dan mengembangkan potensi diri.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU koperasi No 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi secara umum adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan tujuan koperasi tersebut, maka bisa dijabarkan beberapa tujuan koperasi secara khusus lainnya di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Meningkatan kesejahteraan anggota
Tujuan utama koperasi yang paling umum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini juga disebutkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang landasan, asas dan tujuan koperasi. Tujuan didirikan koperasi memang untuk mensejahterakan anggotanya.
Banyak faedah dan manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota koperasi, mulai dari mendapatkan keuntungan finansial, mampu meningkatkan skill, jujur, mandiri dan kerjasama serta dapat melatih anggotanya agar dapat hidup berorganisasi.
2. Menyediakan kebutuhan anggota
Koperasi juga bertujuan untuk menyediakan kebutuhan anggotanya. Dengan menjadi anggota koperasi jelas akan mendapat keuntungan dan pendapatan ekonomi. Selain itu anggota koperasi akan diberi kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana serta membantu dalam bidang usaha yang dijalani.
3. Membangun perekonomian Indonesia
Peran koperasi sangat penting bagi negara Indonesia. Koperasi juga bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia. Adanya sebuah koperasi juga berfungsi sebagai dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat. Perekonomian Indonesia akan terbantu dengan adanya koperasi yang membantu perekonomian rakyat dan masyarakat sekitar.
4. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
Tujuan berdirinya koperasi yang paling akhir adalah membangun tatanan perekonomian nasional. Dengan terbangunnya perekonomian nasional yang baik, maka fungsi koperasi bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur.
Asas dan Landasan Koperasi
Asas koperasi dan landasan koperasi juga telah diterangkan dengan jelas pada UU RI No.25/1992 pada pasal 2 tentang landasan dan asas koperasi. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Artinya landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan asas koperasi adalah asas asas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Terdapat beberapa fungsi koperasi. Fungsi koperasi ini juga diatur dalam Undang Undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 pada pasal 4 tentang fungsi dan peran koperasi. Berikut merupakan beberapa contoh fungsi koperasi secara umum selengkapnya.
- Membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Nah itulah info lengkap mengenai tujuan koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 lengkap beserta definisi, pengertian, asas, landasan, peran dan fungsi koperasi secara umum. Sekian info koperasi kali ini, semoga bisa menjadi referensi.
Facebook Tweet Whatsapp